UKT(Uang Kuliah Tunggal) adalah sistem pembayaran di perguruan tinggi negeri(PTN) dimana biaya tersebut meruapakan biaya keseluruhan baik biaya SKS maupun praktek. UKT ini dibayarkan tiap semester dan tiap mahasiswa biasanya mendapat UKT yang berbeda-beda sesuai kemampuan ekonomi orang tua.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nomor 97/E/KU/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang didalamnya terdapat instruksi dari DIKTI agar perguruan tinggi Negeri di Indonesia :
1. Menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
2. Menetapkan dan melaksanakan Tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/201

Kesimpulannya, UKT itu paket biaya yang dibayarkan tiap semeseter dan sudah tidak ada yang namanya biaya uang pangkal atau biaya embel2 seperti uang praktek, uang gedung, dll.

0 comments:

Post a Comment

 
Top